Kredit Pegawai yaitu kredit yang menggunakan sistim angsuran dengan fasilitas potong gaji, antara lain untuk :
- Pegawai Negeri Sipil
- TNI dan Polri
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri
- Pegawai Swasta yang berbadan hukum
- Pegawai Tidak Tetap (PTT)